FKKM Sosialisasikan KMA Nomor 207
Jumat, 16 Januari 2015, 07:55 –
Rantau
– Mansara, Forum Komunikasi Kepala Madrasah (FKKM) menggelar pertemuan
Rabu (14/01/15) di MIN Serawi guna mensosialisasikan Keputusan Menteri
Agama Nomor 207 Tahun 2014 tentang kurikulum madrasah.
Pertemuan
FKKM yang biasa digelar setiap dua bulan sekali ini, dihadiri oleh seluruh
kepala MI, MTs, dan MA se kabupaten Tapin. Berhadir pula staf Seksi Pendidikan
Madrasah dan Koordinator Pengawas PAI Kantor Kemeterian Agama Kabupaten Tapin.
Menindak
lanjuti KMA nomor 207 tahun 2014, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen
pendis) kemenag RI mengeluarkan surat edaran tentang kurikulum madrasah.
“Madrasah segera melaksanakan kurikulum madrasah sesuai dengan KMA nomor 207 tahun
2014 dan surat edaran Dirjen Pendis Kemenag RI Nomor 1 tahun 2015,” ujar Hilal
Najmi, S.Ag., M.Pd.I selaku ketua FKKM.
Kurikulum
madrasah yang mulai berlaku pada semester genap tahun pelajaran 2014/2015 ini
berlaku secara nasional di madrasah baik tingkat MI, MTs, dan MA. Fungsi
kurikulum dalam pendidikan tidak lain merupakan alat untuk mencapai tujuan
pendidikan. Dalam hal ini, alat untuk menempa manusia yang diharapkan sesuai
dengan tujuan yang diharapkan. Melalui kurikulum madrasah ini diharapkan dapat
semakin meningkatkan kualitas pendidikan madrasah. (Rep/Ft:Am)
0 komentar :
Posting Komentar