FKKM Sosialisasikan KMA Nomor 207



FKKM Sosialisasikan KMA Nomor 207

Jumat, 16 Januari 2015, 07:55 –




Rantau – Mansara, Forum Komunikasi Kepala Madrasah (FKKM) menggelar pertemuan  Rabu (14/01/15) di MIN Serawi guna mensosialisasikan Keputusan Menteri Agama Nomor 207 Tahun 2014 tentang kurikulum madrasah. 
Pertemuan FKKM yang biasa digelar setiap dua bulan sekali ini, dihadiri oleh seluruh kepala MI, MTs, dan MA se kabupaten Tapin. Berhadir pula staf Seksi Pendidikan Madrasah dan Koordinator Pengawas PAI Kantor Kemeterian Agama Kabupaten Tapin.
Menindak lanjuti KMA nomor 207 tahun 2014, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen pendis) kemenag RI mengeluarkan surat edaran tentang kurikulum madrasah. “Madrasah segera melaksanakan kurikulum madrasah sesuai dengan KMA nomor 207 tahun 2014 dan surat edaran Dirjen Pendis Kemenag RI Nomor 1 tahun 2015,” ujar Hilal Najmi, S.Ag., M.Pd.I selaku ketua FKKM.
Kurikulum madrasah yang mulai berlaku pada semester genap tahun pelajaran 2014/2015 ini berlaku secara nasional di madrasah baik tingkat  MI, MTs, dan MA. Fungsi kurikulum dalam pendidikan tidak lain merupakan alat untuk mencapai tujuan pendidikan. Dalam hal ini, alat untuk menempa manusia yang diharapkan sesuai dengan tujuan yang diharapkan. Melalui kurikulum madrasah ini diharapkan dapat semakin meningkatkan kualitas pendidikan madrasah. (Rep/Ft:Am)
Share on Google Plus

About Unknown

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment

0 komentar :

Posting Komentar

    Facebook Comment